Tampilkan postingan dengan label infak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label infak. Tampilkan semua postingan

Tata Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun


 


Tata Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun


Zakat akhir tahun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi para muzakki yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Muzakki sendirimerupakan istilah yang mengacu pada orang-orang yang telah dikenai kewajiban berzakat apabila telah mencapai batas minimal kepemilikan harta (nisab) dan telah mencapai waktu satu tahun (haul).

Zakat akhir tahun yang dikeluarkan oleh para muzakki kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkan zakat yang disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Qur’an At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan/asnaf yang berhak mendapatkan zakat, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penjelasan terkait asnaf zakat ini bisa baca di sini.

Kembali ke zakat akhir tahun, zakat ini bisa ditunaikan dengan mengacu kepada kalender Hijriah atau dewasa ini bisa mengacu pada kalender Masehi. Jadi, apabila Sahabat memiliki harta atau usaha yang dimulai dari bulan Ramadan, maka ia bisa menunaikan zakat akhir tahunnya di bulan Ramadan kembali. Begitu pun misalnya jika kepemilikan harta atau usaha dimulai bulan Desember, maka zakat akhir tahunnya bisa ditunaikan di bulan Desember kembali. Intinya, haul zakat berlangsung selama 12 bulan.


Sementara itu, harta yang wajib dizakati haruslah milik pribadi dan merupakan harta yang bersumber dari hasil usaha yang halal. Artinya, jika zakat dari hasil mencuri, korupsi, menipu, dan yang sejenisnya maka Allah Swt. tidak akan menerima zakat tersebut dan zakatnya pun tertolak. Hal itu disampaikan dalam firman-Nya surah Al-Mu’minum ayat 51, “Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik …”

Macam-Macam Zakat Akhir Tahun

1. Zakat Emas atau Perak

Emas dan perak biasa digunakan untuk perhiasan. Namun, bisa juga dipergunakan untuk investasi. Jika emas dan perak yang dimiliki sudahmencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat akhir tahunnya. Untuk emas, nisabnya adalah minimal telah mencapai 85 gram emasmurni. Sementara untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Keduanya memiliki kadar zakar sebanyak 2,5%.

Cara menghitung zakat emas atau perak:

Nilai harga emas/perak x 2,5%


2. Zakat Tabungan

Tabungan yang dimiliki pun wajib dikeluarkan zakatnya apabila memang jumlahnya telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan tabungan tersebut telah mencapai haul satu tahun. Kadar zakatnya pun sama 2,5%.

Cara menghitung zakat tabungan:

Saldo akhir tabungan – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%


3. Zakat Perdagangan

Di dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat dari semua hal yang dipersiapkanuntuk perdagangan. Sehingga, jika kita berdagang dan hasilnya telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan usaha perdagangannya itu telah berlangsung satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat perdagangan.

Cara menghitung zakat perdagangan:

Nilai harga barang/modal yang diputar + laba + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%


4. Zakat Investasi Penyewaan Aset

Apabila kita memiliki  tanah, gedung, ruko, kontrakan, mesin produksi, alat transportasi, dan aset-aset lainnya yang disewakan, maka wajibdikeluarkan zakatnya setelah mendapatkan hasil dari penyewaan aset tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada pendapat para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf, dan Yusul Al Qordhowi.

Jadi, pada investasi penyewaan aset tidak ada haul satu tahun seperti zakat-zakat yang sebelumnya telah dibahas. Pada zakat investasi penyewaan aset, zakatnya dikeluarkan setelah menerima hasil penyewaan. Sementara itu, nisab-nya dianalogikan dengan zakat pertanian, yakni 520 kg beras.

Sementara itu, zakat investasi penyewaan aset tidak memasukkan unsur modalnya. Dan untuk kadar zakatnya terbagi menjadi dua, yakni:5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.


Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 5% (untuk penghasilan kotor)

Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10% (untuk penghasilan bersih)


5. Zakat Saham

Zakat saham dikeluarkan setelah memperoleh hasil dari saham yang diusahakan. Haulnya adalah satu tahun dengan nisabnya sebesar 85 gram emas.

Cara menghitung zakat saham:

Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%

Untuk menunaikan zakat saham bisa klik di sini.

6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Jika kita memiliki usaha perdagangan hewan ternak (sapi, kambing, unta) maka kita wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab 85 gram emas dan haul-nya setelah satu tahun berdagang hewan ternak.

Cara menghitung zakat perdagangan hewan ternak:

Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – utang jatuh tempo x 2,5%


7. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama oleh pengusaha muslim. zakat ini dikeluarkan dengan nisab 85 gram emas dan haul apabila telah mencapai satu tahun.

Cara menghitung zakat perusahaan:

(Aset lancar – utang jangka pendek) x 2,5%


Untuk menunaikan zakat perusahaan bisa

Melalui rek Bsi: 2217081947

An Yayasan Griya Bina Yamuti



Share:

Gerebk dipenghujung Ramadan 1445H

 

 

Gerebek Gerakan berbagi edukasi keberkahan Dipengujung Ramadan 1445H



Pada Tg 09/4/2024
Alhamdulillah Penyaluran paket Lebaran 1445H Untuk anak-anak binaan di daerah nagrak kp.panyindangan desa pawenang kec.nagrak kab.sukabumi
.
Terimakasih Ayah bunda sahabat-sahabat baik
.
Jazakumulloh khairun katsiraa
.
Bii barrokah Alfatihah
.
Taqoballahu mina waminkum
 

Yuk tunaikan sedekah terbaiknya : 

Rek Sedekah:

BSI: 2217081947

An Griya Bina Yamuti


#Pedulisesama #peduliyatimdhuafa

Share:

GOLONGAN YANG BOLEH TAK PUASA TAPI WAJIB BAYAR FIDYAH

Waktu terus berjalan 11 Rajab 1445H , tak terasa Ramadan tinggal menghitung hari. Sudahkah kita siap menyambut bulan yang suci penuh keberkahan? Kita tahu, bahwa di bulan Ramadan setiap muslim wajib melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Namun tahukah Sahabat, ternyata ada 4 golongan yang dibolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah? Mari kita simak penjelasannya dalam tulisan ini!

Dalil Wajibnya Puasa Ramadan

Sebelum kita membahas siapa saja golongan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu dalil kewajiban puasa Ramadan yang disandarkan pada firman-Nya berikut ini:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Q.S. Al-Baqarah: 183).

Berdasarkan pada ayat tersebut, kita ketahui bahwa puasa di bulan Ramadan itu hukumnya wajib. Jika wajib, maka akan berdosa apabila ada yang tidak mengerjakannya karena sengaja dan bukan karena alasan yang syar'i.


Senada dengan hal tersebut, Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitabnya yang berjudul Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah menyatakan bahwa semua ulama mazhab telah sepakat bahwa puasa Ramadan itu hukumnya wajib bagi setiap mukalaf atau orang yang sudah dikenai beban syariat.


Puasanya Orang yang Mukalaf dan Mumayiz

Lalu, apa yang dimaksud dengan mukalaf itu?

Secara umum, mukalaf berarti orang yang telah balig dan berakal. Setiap muslim yang telah mukalaf, maka wajib berpuasa Ramadan, jika tidak ia akan berdosa. Namun, semua ulama mazhab telah sepakat bahwa orang yang gila atau kehilangan akalnya tidak wajib menjalankan puasa. Apabila misalnya ia berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima.

Karena puasa ini untuk mereka yang sudah balig, maka sebenarnya anak kecil yang belum balig belum memiliki kewajiban untuk berpuasa. Hanya saja, apabila anak-anak mengerjakan puasa, puasanya dianggap sah dan diterima dengan syarat anak tersebut sudah mumayiz.


Mumayiz sendiri merupakan kondisi anak yang sudah bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk. Selain itu, mengajari anak berpuasa pun menjadi bentuk pendidikan Islam sejak kecil.

Ada hal yang perlu kita perhatikan dalam puasa Ramadan ini. Mereka yang wajib berpuasa Ramadan adalah orang-orang yang memang mampu mengerjakannya dan tidak sedang haid atau nifas bagi perempuan muslimah.


Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan

Ayah Bunda Sahabat, sekarang kita akan mempelajari siapa saja golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan, tetapi wajib diganti dengan membayar fidyah.

Seperti yang disampaikan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah, ada 4 golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan tetapi wajib diganti dengan fidyah.

Fidyah sendiri merupakan penebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Cara fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ  فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ    وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
QS. Al-Baqarah[2]:184

1. Lansia

Mereka yang telah lansia atau sudah tua renta boleh tidak mengerjakan puasa Ramadan. Namun, mereka wajib membayar fidyah. Hal tersebut seperti yang dismapaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis berikut ini:

Ibnu Abbas r.a. mengatakan, "Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadanya." (H.R. Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih).

2. Perempuan yang Kondisinya Lemah

Selain lansia, perempuan yang kondisinya lemah pun boleh tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti dengan membayar fidyah. Maksud dari perempuan yang kondisinya lemah itu adalah mereka yang sedang hamil dan menyusui.

Jika berpuasa, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan perempuan tersebut atau anaknya yang sedang dikandung. Hal tersebut mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al Baqarah ayat 184 berikut ini:

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Meski begitu, ada hal yang perlu kita perhatikan terkait golongan ini. Fidyah bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui rupanya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.


Menurut pendapat dari mazhab Hambali dan Syafi'i, perempuan yang tengah hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anak yang dikandungnya saja. Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka tetap harus mengqada puasa Ramadannya tanpa membayar fidyah.

Sementara menurut Mazhab Maliki, fidyah hanya wajib bagi wanita yang menyusui saja, bukan untuk yang sedang hamil. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, fidyah tidak diwajibkan secara mutlak.

3. Orang yang Sakit Menahun

Puasa Ramadan juga tidak wajib bagi mereka yang memiliki penyakit menahun yang memang sulit untuk disembuhkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi'iyah.

Menurutnya, orang yang sakit menahun akan merasa berat untuk menjalankan puasa, apalagi jika sakitnya parah. Mereka yang sakit menahun dan kondisinya parah disamakan hukumnya dengan orang yang sudah renta/lansia. Maka, ia wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.

4. Para Pekerja Berat

Golongan yang terakhir adalah para pekerja berat. Maksud dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya. Mereka bekerja sangat berat hingga menguras tenaganya dan hanya itu saja satu-satunya mata pencaharian mereka.

Menurut Sayyid Sabiq, para pekerja berat diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan apabila memang benar-benar tidak sanggup untuk berpuasa dan jika berpuasa akan mengancam keselamatannya. Namun, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Hukum meninggalkan puasa Ramadan bagi para pekerja berat ini disamakan dengan para lansia dan orang yang sakit menahun. Namun, ada juga pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa para pekerja berat tidak wajib membayar fidyah, mereka hanya wajib mengqadanya di bulan yang lain.


Itulah penjelasan seputar 4 golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan tetapi wajib membayar fidyah. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan Sahabat menjelang memasuki bulan Ramadan.


Cara menghitung Fidyah:


Yakni Cara menghitung fidyah sangat mudah, 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk /atau (mungkin bisa lebih bagaimana kebiasaan terbaik yang kita makan misal makan sekali Rp.25.000, dan seterusnya x 3 kali makan = Rp.75.000)


Bagi Sahabat atau keluarga yang masih memiliki kewajiban fidyah tetapi belum ditunaikan, Sahabat bisa menitipkan fidyahnya melalui Yayasan Griya bina yamuti. Yayasan griya bina yamuti siap menyalurkan fidyah Ayah bunda Sahabat atau keluarga kepada kaum fakir miskin. 

Salurkan melalui rekening BSI :2217081947 an

Yayasan griya bina yamuti (ket titipan fidyah)

Share:

Rutinan Jumat berkah 19-02-2024

Alhamdulillah Jazakumulloh khairun 
Katsiraa

Ayah Bunda Sahabat Dermawan 🙏🏻😊

Terimakasih kami ucapkan untuk Ayah Bunda Sahabat Dermawan yang senantiasa memberikan dukungan dan membantu adik-adik Yatim & Dhuafa di Yayasan. Alhamdulillah Do'a Bersama dan juga Edukasi & Santunan Jum'at tanggal 19 Januari 2024 bisa terlaksanakan.
Semoga Allah SWT senantiasa menolong Ayah Bunda Sahabat Dermawan atas pertolongannya untuk adik adik Yatim & Dhuafa... 🤲🏻🙏🏻

Bismillah,,,,, Allohuma sholi 'ala Muhammad
Wa 'ala Ali Muhammad

Ya Allah Ya Rahman Yang Maha Pemurah Semoga Engkau memberi pahala atas apa yang Ayah Bunda Sahabat Dermawan berikan. Karuniakanlah kesehatan, berkah, Hajat yang terqobul , jagalah mereka dari bala bencana serta Tuntunlah mereka semua dengan petunjuk dan hidayah-Mu menuju syurga-Mu. Berikanlah mereka kebahagiaan yang dapat mereka rasakan di dunia hingga di akhirat nanti. Aamiin🤲🏻

Alfatihah

#gbypeduli #pedulisesama #peduliyatim #pedulidhuafa #yuksedekah|infak|donasi #yayasangriyabinayamuti


Infomedia:
Youtube :griyabinayamti
Ig :griyabinayamuti
Fb:griyabinayamuti

Share:

Keutamaan sedekah subuh


*IBADAH SUNNAH SEBAGAI PENYEMPURNA IBADAH WAJIB*

Di antara bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, Allah jadikan amalan-amalan sunah yang fungsinya dapat menyempurnakan kekurangan pada amalan-amalan wajib yang dikerjakan.

Jika kita perhatikan, hampir setiap ibadah yang wajib, terdapat ibadah sunah yang mendampinginya. Shalat wajib, ada shalat sunah rawatib, zakat, ada sedekah sunah, puasa Ramadhan ada puasa-puasa sunah Senin-Kamis, puasa Syawal, puasa Dawud, demikian ibadah-ibadah wajib lainnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

"Hal pertama yang akan dihisab di hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika ada kekurangan pada shalat wajibnya, Allah berfirman, "Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" Demikianlah yang berlaku pada seluruh amal wajibnya." (HR. At Tirmidzi dan An Nasa'i)

Ada beberapa tafsiran para ulama, berkenaan maksud ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib, ibadah sunah yang seperti apa?

Pertama, ibadah sunah yang satu kelompok dengan ibadah wajib.

Seperti, kekurangan shalat Isya' akan disempurnakan oleh shalat sunah rawatib sebelum (qabliyah) atau setelahnya (ba'diyah). Shalat Shubuh, disempurnakan oleh shalat sunah Fajar. Shalat Dzuhur, oleh shalat rawatib yang membersamainya. Zakat, disempurnakan oleh sedekah harta yang hukumnya sunah.

Kedua, ibadah sunah yang satu jenis dengan ibadah wajib.

Artinya ibadah sunah akan berfungsi sebagai penyempurna, hanya untuk ibadah-ibadah yang sejenis. Seperti, kekurangan pada shalat wajib, akan tertutupi oleh semua shalat sunah yang kita lakukan. Kekurangan pada puasa wajib, akan terbayar dengan semua puasa sunah yang kita kerjakan. Kekurangan pada zakat, akan terlengkapi oleh semua sedekah sunah yang kita tunaikan. Demikian seterusnya.

Jadi asal ibadah sunah itu sejenis dengan ibadah wajib, maka bisa berfungsi sebagai penyempurna untuk ibadah wajib yang sejenis tersebut. Shalat dengan sholat, puasa dengan puasa, zakat dengan sedekah, dst.

Ketiga, semua ibadah sunah, meski tidak sekelompok atau sejenis, dapat menghapus kekurangan semua Ibadah wajib.

Jadi shalat sunah kita dapat berfungsi menyempurnakan kekurangan pahala di puasa wajib kita. Sedekah-sedekah kita, dapat berfungsi menyempurnakan kekurangan pada shalat wajib kita dan seluruh ibadah wajib kita.

Dari ketiga penafsiran di atas, yang tampaknya paling tepat adalah yang kedua, wallahu a'lam bish shawwab.

Maula Ali Al-Qari rahimahullah menegaskan, Firman Allah, "Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki ibadah Sunah?", Maksudnya di lembaran catatan amalnya, dan Allah lebih mengetahui daripada para malaikat pencatat amal itu, adakah penyempurna dari shalat, sebagaimana yang tersebut dalam zahir hadis; baik shalat sunah rawatib qabliyah (sebelum sholat fardhu) ataupun ba'diyah (setelah sholat fardhu), atau sholat sunah mutlak (yang tak terikat waktu). (Mirqatul Mafatih)

Demikian juga puasa, jika seorang meninggalkan suatu penyempurna ibadah puasa wajibnya, maka akan disempurnakan oleh ibadah puasa yang hukumnya sunah. Demikian pula zakat, jika seorang kurang sempurna menunaikannya, penggantinya akan diambilkan dari sedekah-sedekah sunah. (Al Mafatih Fi Syarhil Mashabih)

#pedulisesama #sedekah #yuksedekah

#zakat #infak

Share:

Mutiara Hadis: Hakikat Harta yang Sebenarnya

Kecintaan kepada harta termasuk bagian dari fitrah manusia. Harta, apabila tidak digunakan di jalan Allah maka ia akan menjadi fitnah. Dalam beberapa riwayat Hadis, Rasulullah ﷺ berpesan: "Sesungguhnya setiap umat memiliki ujian dan ujian bagi umatku ialah harta." (HR At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban dan lainnya) Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq mengemukakan bahwa hakikat harta sejatinya hanya ada tiga.  

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Baginda Nabi ﷺ: يقول العبد مالي مالي إنما له مِن ماله ثلاثٌ ما أكل فأفنى أو لبس فأبلى أو أعطى فاقتنى وما سوى ذلك فهو ذاهب و تاركه للناس. Artinya: "Manusia selalu mendaku: 'Hartaku! Hartaku!' Padahal harta yang ia miliki itu hanyalah tiga, yaitu: (1) Yang ia makan lalu sirna, (2) Atau yang ia kenakan lalu akan usang, (3) Atau yang ia beri, maka itu yang akan menghasilkan kebaikan. Adapun selain dari itu, maka akan lenyap dan ia tinggalkan untuk orang lain." (HR Muslim) "Harta itu pertanggungjawabannya berat. Halalnya akan hisab, haramnya akan di-adzab," 

Dari titipan harta

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda yang artinya: "Siapakah di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih ia cintai daripada hartanya sendiri? Mereka (para sahabat) menjawab: 'Tidak ada di antara kami kecuali hartanya lebih ia cintai.' Beliau ﷺ bersabda: "Sungguh hartanya adalah apa yang telah ia infakkan dan harta ahli warisnya adalah yang ia tinggalkan (tidak diinfakkan)." 
(HR Al-Bukhari) Semoga Allah menolong kita untuk bisa mengemban amanah harta dengan baik. Menjadi ladang kebaikan yang terus mengalirkan pahala yang tiada terputus hingga hari Kiamat.

dalam kisah qorun yang diabadikan dalam alquran…~Dalam Al Quran terdapat kisah yang menunjukkan bahwa sifat sombong dapat menyebabkan kehancuran. Kisah ini dijabarkan dalam Al-Quran melalui beberapa surat yang menceritakan Qarun. Seorang yang kaya raya, ia hidup pada masa Nabi Musa as.

Dalam surat Al-Qasas ayat 76 diceritakan bahwa Qarun adalah umat Nabi Musa yang dilimpahi harta kekayaan.

"Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. Ingatlah ketika kaumnya berkata kepadanya: 'Janganlah kamu terlalu bangga; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri," (QS. Al-Qasas 76).

Dikutip dari buku Tafsir Ibnu Katsir karya M. Abdul Ghoffar, Qarun disebutkan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Nabi Musa. Awalnya ia dikenal sebagai sosok yang pintar dalam berdagang. Ia juga mendapat julukan 'Munawir' yang artinya bercahaya. Qarun juga dikenal sebagai orang yang memiliki suara merdu kala membaca kitab Taurat.

Mari kita gunakan harta yg kita dpatkn dgn cara yang baik, halal, pergunakan kembali dijalan Allah...agar meringankan hisab dan meraih Ridho Allah Swt...

Salurkan sedekahnya ...salah satunya ke lembaga yayasan griya bina yamuti...
Rekening Yayasan
BSI : 2217081947
An yayasan griya bina yamuti

#GriyabinayamutiPeduli#peduli #penebarkebaikan #peduliyatim #peduliDhuafa #pedulisesama #Sedekah #sedekahyuk #Sedekah#infak #zakat #Sedekahjumat #zakatmal #Donasi #donasionline #yatim #dhuafa#Kebahagiaan #donasipembangunan
Share:

Gerakan Edukasi Awal Juni

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Salam Pecinta Yatim...
Dalam rangka meningkatkan kepedulian thd Yatim Dhuafa YGBY menjalankan program Gerebek gerakan edukasi berkah. Langsug ke Rumah-rumah yatim binaan tentunya melalui edukasi dan berbagi terutama ananda2 diluar sekretariat maupun jauh dari lokasi Rumah belajar.

Rasulullah mengajarkan kita untuk menyantuni dan membantu anak yatim serta dhuafa, seperti firman Allah dalam Al Qur'an. وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)." QS. An-Nisa'[4]:9
Yayasan Griya Bina Yamuti memfasilitasi para donatur dalam melaksanakan ibadah qurban yang manfaat daging qurbannya akan di terima oleh masyarakat (termasuk Yatim dhuafa) serta tidak mampu sekitar sekretariat di Kota dan Kab.Sukabumi, Griya bina Yamuti menerima dan menyalurkan qurban dengan penyelenggaraan nyaman penyembelihan sesuai syari’at, pendistribusian tepat manfa’at Insya Allah.
Share:

Kegiatan Bulan Desember

Label

Kegiatan Terbaru

Hebatnya Sedekah di Balik Rintihan Sakaratul Maut Sahabat Nabi

Hebatnya Sedekah di Balik Rintihan Sakaratul Maut Sahabat Nabi Rasulullah SAW mengungkap rahasia di balik ucapan terputus-p...

Label

artikel (1) berita (13) cinta tanah air momen kemerdekaan (2) dan Kegiatan Silaturahim Penerima Manfaat anak-anak yatim piatu Binaan (2) doa akhir tahun & awal tahun (1) donasiyatim (17) Dongeng (6) Dzulqa'dah (1) gerebek (15) Hikmah kelompok yang tidak diwajibkan solat (2) Hikmah orang yang Bakhil (1) hikmah Selepas Ramadhan (1) infak (7) Inspirasi (3) inspirasi silataruhiim pembukaan rekening Bank Bagi anak-anak yang dimuliakan Rasullulloh (1) Inspirasi tentang liburan lebih produktif (1) jumatberkah (15) kajian (1) kegiatan (31) Kegiatan Peresmian Majlis Penghapal Alqur'an Al Hafidz Oleh Pj.walikota Sukabumi (1) Keistimewaan Rajab (1) kisah Uwais Alqarni Penghuni Langit (1) Kurban 1445H (1) Laporan kegiatan Tahunan (1) Literasi (44) Literasi Dunia Islam (1) Literasi Dunia Islam peristiwa penting diBulan Rajab (1) Literasi Puasa Qadha Ramadhan (1) Literasi Tips jaga keluarga harmonis (1) Ngaji online (1) pembangunan (4) Pembinaan Diri (1) pengajian (2) Penyaluran infak zakat sedekah (1) Peringatan Hari besar Islam Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 H / 27 sep 2024 M (1) program (4) program Bina Taqwa (3) Program kado lebaran dan THR Yatim dan Keluarga Pra Sejahtera (1) Program Kurban (1) program muharram (2) progres pembangunan Tahap 3 Ruang MPQ (1) qurban (6) ramadhan (1) Ramadhan Amalan Ramadahan (1) rumahbelajar (3) santunan (14) Sedekah Al-Qur'an (1) sedekahjumat (5) sedekahyatim (3) Tadabur (1) Tadarus (1) tentang bulan syawwal (1) tentang pristiwa di bulan syawwal (1) yamuti (2) yatimdhuafa (1) yatimpeduli (2) yatimpeduliu (1) zakat (3)