Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Mau Bayar Zakat Penghasilan di Akhir Tahun? Yuk cari tahu Syarat-Syaratnya!

Alhamdulillah, ayah bunda sahabat Yayasan griya bina yamuti kita semua tiba dipenghujung waktu tahun ini.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan tertentu. Zakat ini merupakan bentuk kewajiban yang termaktub dalam rukun Islam dan bertujuan untuk menyucikan harta serta membantu kaum muslimin yang membutuhkan.

Terkait perintah menunaikan zakat ini telah Allah Swt. tekankan dalam Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (Q.S. At-Taubah: 103).

Sementara itu, Rasulullah saw. juga menekankan dalam hadis, “Allah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang miskin diantara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan membayar zakat penghasilan di akhir tahun? Berikut penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seorang muslim, baik dari gaji, honorarium, komisi, atau bentuk pendapatan lainnya. Zakat penghasilan berbeda dari dikeluarkan berdasarkan penghasilan rutin yang diterima, seperti dari pekerjaan atau profesi tertentu.

Syarat-Syarat Membayar Zakat Penghasilan

Ada syarat yang harus diperhatikan dalam membayar zakat penghasilan, yaitu:

1. Beragama Islam

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Oleh karena itu, syarat utama zakat penghasilan adalah beragama Islam. Muslim yang memiliki penghasilan memenuhi syarat untuk menunaikan zakat penghasilan, maka ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

2. Penghasilan Telah Mencapai Nisab

Nisab adalah ambang batas minimum penghasilan yang wajib dizakati. Berdasarkan mayoritas ulama, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Nisab ini biasanya dikonversikan ke dalam bentuk rupiah sesuai harga emas pada saat itu.

Misalnya, jika harga emas adalah Rp1.000.000 per gramnya, maka nisab zakat penghasilan (85 gram) adalah Rp85.000.000 per tahun atau Rp7.083.333 per bulannya. Jika penghasilan seseorang melebihi jumlah ini, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya.

3. Penghasilan Bersih

Zakat penghasilan dihitung dari penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan mendesak lainnya, seperti utang yang harus dibayar. Penghasilan bersih inilah yang dijadikan dasar untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan.

4. Kadar Zakat 2,5%

Kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Jumlah ini disepakati oleh mayoritas ulama berdasarkan perhitungan zakat yang berlaku umum untuk zakat mal. Misalnya, jika penghasilan bersih dalam sebulan adalah Rp15.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya adalah 2,5% x Rp15.000.000 = Rp375.000.

5. Tepat Waktu dalam Pembayaran

Meskipun zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan, beberapa orang memilih untuk membayarnya di akhir tahun. Jika membayar di akhir tahun, pastikan bahwa jumlah penghasilan total selama setahun melebihi nisab. Selain itu, menghitung zakat penghasilan secara tahunan harus dilakukan dengan akurat agar tidak ada kewajiban yang terlewatkan.

Contoh penghitungannya, jika penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp.300.000.000, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5% x Rp.300.000.000 = Rp7.500.000.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Zakat Penghasilan

1. Al-Qur’an

Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, Al-Qur’an mengajarkan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Allah Swt. berfirman:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 19).

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam setiap harta yang kita peroleh terdapat bagian yang harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

2. Hadis Rasulullah saw.

Dalam hadis, Rasulullah saw. juga menegaskan pentingnya zakat. Beliau bersabda:

“Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Zakat penghasilan menjadi cara untuk memastikan kesejahteraan sosial di masyarakat, sehingga yang memiliki harta lebih bisa membantu yang membutuhkan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahunan

Untuk Sahabat yang ingin membayar zakat penghasilan di akhir tahun, berikut cara mudah untuk menghitungnya:

Hitung total penghasilan tahunan.

Kurangi dengan kebutuhan pokok atau utang yang mendesak.

Jika hasilnya lebih dari nisab tahunan (85 gram emas), kalikan dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Contoh: Misalkan total penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp100.000.000. Karena lebih dari nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Jika Sahabat ingin lebih praktis menghitung zakat penghasilan di akhir tahun, Sahabat pun bisa menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk mulai menghitung.

Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Penghasilan

Sebenarnya, zakat penghasilan dapat dibayar setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan. Namun, bagi yang ingin membayar di akhir tahun, penting untuk memperhatikan akumulasi penghasilan setahun penuh. Zakat bisa dikeluarkan kapan saja, selama ketentuan nisab dan kadar sudah terpenuhi.

Baca: Doa akhir tahun dan awal tahun

Pentingnya Niat dan Keikhlasan dalam Menunaikan Zakat

Dalam Islam, niat dan keikhlasan sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya” (H.R. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, ketika menunaikan zakat, niatkan untuk membersihkan harta dan membantu sesama dengan sepenuh hati.

Kesimpulan

Zakat penghasilan merupakan kewajiban yang tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tapi juga untuk masyarakat sekitar. Dengan membayar zakat, seorang muslim membantu menyucikan harta dan ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Bagi Sahabat yang ingin membayar zakat penghasilan di akhir tahun, pastikan penghasilan telah mencapai nisab, hitung kadar zakatnya dengan tepat, dan tunaikan dengan niat yang ikhlas.

Zakat adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang dalam Islam. Semoga dengan menunaikan zakat, Allah Swt. memberkahi harta yang kita miliki serta menjadikannya sebagai jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat.


Salaurkan Zakat, infak, sedekah, Donasi melalui  Rekening :

 BSI:2217081947 an Yayasan Griya Bina Yamuti



Share:

Tata Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun


 


Tata Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun


Zakat akhir tahun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi para muzakki yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Muzakki sendirimerupakan istilah yang mengacu pada orang-orang yang telah dikenai kewajiban berzakat apabila telah mencapai batas minimal kepemilikan harta (nisab) dan telah mencapai waktu satu tahun (haul).

Zakat akhir tahun yang dikeluarkan oleh para muzakki kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkan zakat yang disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Qur’an At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan/asnaf yang berhak mendapatkan zakat, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penjelasan terkait asnaf zakat ini bisa baca di sini.

Kembali ke zakat akhir tahun, zakat ini bisa ditunaikan dengan mengacu kepada kalender Hijriah atau dewasa ini bisa mengacu pada kalender Masehi. Jadi, apabila Sahabat memiliki harta atau usaha yang dimulai dari bulan Ramadan, maka ia bisa menunaikan zakat akhir tahunnya di bulan Ramadan kembali. Begitu pun misalnya jika kepemilikan harta atau usaha dimulai bulan Desember, maka zakat akhir tahunnya bisa ditunaikan di bulan Desember kembali. Intinya, haul zakat berlangsung selama 12 bulan.


Sementara itu, harta yang wajib dizakati haruslah milik pribadi dan merupakan harta yang bersumber dari hasil usaha yang halal. Artinya, jika zakat dari hasil mencuri, korupsi, menipu, dan yang sejenisnya maka Allah Swt. tidak akan menerima zakat tersebut dan zakatnya pun tertolak. Hal itu disampaikan dalam firman-Nya surah Al-Mu’minum ayat 51, “Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik …”

Macam-Macam Zakat Akhir Tahun

1. Zakat Emas atau Perak

Emas dan perak biasa digunakan untuk perhiasan. Namun, bisa juga dipergunakan untuk investasi. Jika emas dan perak yang dimiliki sudahmencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat akhir tahunnya. Untuk emas, nisabnya adalah minimal telah mencapai 85 gram emasmurni. Sementara untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Keduanya memiliki kadar zakar sebanyak 2,5%.

Cara menghitung zakat emas atau perak:

Nilai harga emas/perak x 2,5%


2. Zakat Tabungan

Tabungan yang dimiliki pun wajib dikeluarkan zakatnya apabila memang jumlahnya telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan tabungan tersebut telah mencapai haul satu tahun. Kadar zakatnya pun sama 2,5%.

Cara menghitung zakat tabungan:

Saldo akhir tabungan – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%


3. Zakat Perdagangan

Di dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat dari semua hal yang dipersiapkanuntuk perdagangan. Sehingga, jika kita berdagang dan hasilnya telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan usaha perdagangannya itu telah berlangsung satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat perdagangan.

Cara menghitung zakat perdagangan:

Nilai harga barang/modal yang diputar + laba + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%


4. Zakat Investasi Penyewaan Aset

Apabila kita memiliki  tanah, gedung, ruko, kontrakan, mesin produksi, alat transportasi, dan aset-aset lainnya yang disewakan, maka wajibdikeluarkan zakatnya setelah mendapatkan hasil dari penyewaan aset tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada pendapat para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf, dan Yusul Al Qordhowi.

Jadi, pada investasi penyewaan aset tidak ada haul satu tahun seperti zakat-zakat yang sebelumnya telah dibahas. Pada zakat investasi penyewaan aset, zakatnya dikeluarkan setelah menerima hasil penyewaan. Sementara itu, nisab-nya dianalogikan dengan zakat pertanian, yakni 520 kg beras.

Sementara itu, zakat investasi penyewaan aset tidak memasukkan unsur modalnya. Dan untuk kadar zakatnya terbagi menjadi dua, yakni:5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.


Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 5% (untuk penghasilan kotor)

Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10% (untuk penghasilan bersih)


5. Zakat Saham

Zakat saham dikeluarkan setelah memperoleh hasil dari saham yang diusahakan. Haulnya adalah satu tahun dengan nisabnya sebesar 85 gram emas.

Cara menghitung zakat saham:

Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%

Untuk menunaikan zakat saham bisa klik di sini.

6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Jika kita memiliki usaha perdagangan hewan ternak (sapi, kambing, unta) maka kita wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab 85 gram emas dan haul-nya setelah satu tahun berdagang hewan ternak.

Cara menghitung zakat perdagangan hewan ternak:

Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – utang jatuh tempo x 2,5%


7. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama oleh pengusaha muslim. zakat ini dikeluarkan dengan nisab 85 gram emas dan haul apabila telah mencapai satu tahun.

Cara menghitung zakat perusahaan:

(Aset lancar – utang jangka pendek) x 2,5%


Untuk menunaikan zakat perusahaan bisa

Melalui rek Bsi: 2217081947

An Yayasan Griya Bina Yamuti



Share:

Gerakan Edukasi Awal Juni

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Salam Pecinta Yatim...
Dalam rangka meningkatkan kepedulian thd Yatim Dhuafa YGBY menjalankan program Gerebek gerakan edukasi berkah. Langsug ke Rumah-rumah yatim binaan tentunya melalui edukasi dan berbagi terutama ananda2 diluar sekretariat maupun jauh dari lokasi Rumah belajar.

Rasulullah mengajarkan kita untuk menyantuni dan membantu anak yatim serta dhuafa, seperti firman Allah dalam Al Qur'an. وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)." QS. An-Nisa'[4]:9
Yayasan Griya Bina Yamuti memfasilitasi para donatur dalam melaksanakan ibadah qurban yang manfaat daging qurbannya akan di terima oleh masyarakat (termasuk Yatim dhuafa) serta tidak mampu sekitar sekretariat di Kota dan Kab.Sukabumi, Griya bina Yamuti menerima dan menyalurkan qurban dengan penyelenggaraan nyaman penyembelihan sesuai syari’at, pendistribusian tepat manfa’at Insya Allah.
Share:

Kegiatan Bulan Desember

Label

Kegiatan Terbaru

Hebatnya Sedekah di Balik Rintihan Sakaratul Maut Sahabat Nabi

Hebatnya Sedekah di Balik Rintihan Sakaratul Maut Sahabat Nabi Rasulullah SAW mengungkap rahasia di balik ucapan terputus-p...

Label

artikel (1) berita (13) cinta tanah air momen kemerdekaan (2) dan Kegiatan Silaturahim Penerima Manfaat anak-anak yatim piatu Binaan (2) doa akhir tahun & awal tahun (1) donasiyatim (17) Dongeng (6) Dzulqa'dah (1) gerebek (15) Hikmah kelompok yang tidak diwajibkan solat (2) Hikmah orang yang Bakhil (1) hikmah Selepas Ramadhan (1) infak (7) Inspirasi (3) inspirasi silataruhiim pembukaan rekening Bank Bagi anak-anak yang dimuliakan Rasullulloh (1) Inspirasi tentang liburan lebih produktif (1) jumatberkah (15) kajian (1) kegiatan (31) Kegiatan Peresmian Majlis Penghapal Alqur'an Al Hafidz Oleh Pj.walikota Sukabumi (1) Keistimewaan Rajab (1) kisah Uwais Alqarni Penghuni Langit (1) Kurban 1445H (1) Laporan kegiatan Tahunan (1) Literasi (44) Literasi Dunia Islam (1) Literasi Dunia Islam peristiwa penting diBulan Rajab (1) Literasi Puasa Qadha Ramadhan (1) Literasi Tips jaga keluarga harmonis (1) Ngaji online (1) pembangunan (4) Pembinaan Diri (1) pengajian (2) Penyaluran infak zakat sedekah (1) Peringatan Hari besar Islam Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 H / 27 sep 2024 M (1) program (4) program Bina Taqwa (3) Program kado lebaran dan THR Yatim dan Keluarga Pra Sejahtera (1) Program Kurban (1) program muharram (2) progres pembangunan Tahap 3 Ruang MPQ (1) qurban (6) ramadhan (1) Ramadhan Amalan Ramadahan (1) rumahbelajar (3) santunan (14) Sedekah Al-Qur'an (1) sedekahjumat (5) sedekahyatim (3) Tadabur (1) Tadarus (1) tentang bulan syawwal (1) tentang pristiwa di bulan syawwal (1) yamuti (2) yatimdhuafa (1) yatimpeduli (2) yatimpeduliu (1) zakat (3)