Tebar manfaat Program gerebek

 Alhamdulillah Jazakumulloh khairun katsiraa

Alhamdulillah Yayasan griya bina yamuti, menyalurkan titipan Amanah sedekah, fidyah, zakat pada tg 07 maret 2024 melaksanakan program

Gerebek yatim dhuafa yang beralamat di

Kepada ananda Arini dan ananda Muhammad asep  Rt 03/02 Kp Ciloa. Desa Parakanlima. Kec  Cikembar kab sukabumi.

Paket berupa beras 5liter & sejumlah uang saku.

Semoga bermanfaat, serta mereka menjadi anak yang soleh, pinter, cerdas, sabar berguna bagi agama bangsa & negara aamin



.



Share:

SEDEKAH TERBAIK ITU KETIKA KONDISI SULIT, BENARKAH?

 

SEDEKAH TERBAIK ITU KETIKA KONDISI SULIT, BENARKAH?



Kehidupan seorang manusia tidak pernah ajeg. Ada kalanya merasakan manis di atas, tak jarang pula harus merasakan pahitnya kondisi di bawah. Namun, ada satu hal yang tidak boleh hilang dari jati diri seorang muslim yaitu bersedekah. Lantas, benarkah sedekah terbaik itu ketika kondisi sedang sulit-sulitnya?


Sedekah memang sangat dianjurkan dalam Islam, baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan yang lebih mudah. Terdapat beberapa dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan para ulama yang menjelaskan pentingnya sedekah dalam situasi yang sulit. Berikut ini beberapa rujukan yang dapat memberikan pemahaman lebih lanjut.


Allah Swt., memberikan kita motivasi untuk bersedekah dalam segala keadaan dalam firmannya surah At-thalaq 65:7

"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."

QS. At-Talaq[65]:7 dan dalam

surah Al Baqarah ayat 274, “... mereka memberikan hak itu di waktu malam dan siang secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati."


Begitu juga Rasulullah Saw., menyebutkan bahwa orang yang bersedekah dalam semua keadaan itu termasuk dalam tujuh golongan yang akan dinaungi pada hari akhir sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., “... seorang laki-laki yang bersedekah dan menyembunyikannya, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.”


Para ulama mengetahui rahasia besar di balik sedekah ketika kondisi sulit. Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah mengatakan, "Sedekah pada saat sulit merupakan pengusir kesulitan dan pembuka pintu-pintu kemudahan." Begitu pula Imam Ibnu Rajab menyatakan, "Pahala sedekah dalam keadaan susah dan terdesak lebih besar daripada saat mudah dan lapang."

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa sedekah sangat dianjurkan dalam Islam, baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan yang lapang. Pada saat kesulitan, sedekah dapat berfungsi sebagai pengusir kesulitan dan membuka pintu-pintu kemudahan. Wallahu a’lam bishawab.


Sedekah melalui Yayasan griya bina yamuti


Yayasan griya bina yamuti adalah lembaga sosial, pendidikan dan keagamaan yang dipersembahkan untuk umat.


Rekening sedekah, infak,fidyah, donasi:

BSI:2217081947

An yayasan griya bina yamuti

Share:

Kegiatan Rutin Jumat berkah


Laporan kegiatan rutin pekanan 

Tg 01/03/2024

 Alhamdulillah Terima kasih Bapak ibu Sahabat Dermawan senantiasa mendukung dan membantu Adik-adik Yatim & Dhuafa di Yayasan, Berkah kebaikan hatinya Alhamdulillah Istighotsah Bersama & Santunan Jum'at bisa istiqomah berjalan, Semoga Allah Swt senantiasa menolong Ayah Bunda sebagaimana pertolongan-Nya untuk Adik-adik Yatim & Para Dhuafa...🙏🏻🤲🏻

Bismillah Ya Allah  Berkahilah harta dan keluarga Ayah Bunda yang baik hati, tambahkanlah nikmat dan Rahmat atas rasa syukur beliau dengan membahagiakan Adik-adik Yatim & Dhuafa, Do'a tulus kami jagalah ayah bunda sahabat dermawan agar senantiasa sehat, panjang umur, bahagia, bertambah rezeki dan kebaikannya, selalu lancar segala urusannya, sukses dan qobul segala hajatnya serta istiqomah dalam kebaikan membantu sesama.... Aamiin Ya Allah🤲🏻😊*

#Yuk Sedekah, Infaq, fidyah, donasi & Wakaf

#YGBYPEDULI #sedekah #infaq #fudyah#wakaf #donasi #santunanyatimdhuafa  #yatim #Dhuafa #yayasangriyabinayamuti

Share:

Hukum Sholat Sunnah Nisfu Syaban, Sempurnakan Niatnya


 Hukum Sholat Sunnah Nisfu Syaban, Sempurnakan Niatnya

 Sholat Nisfu Syaban dapat dilakukan tepat pada malam ke-15 atau pada tahun ini pada malam hari tanggal 24 Februari 2024. Sholat Nisfu Syaban dapat dilakukan secara berjemaah ataupun sendiri di rumah.

Terdapat amalan sunah yang dianjurkan pada malam Nisfu Syaban, salah satunya sholat Nisfu Syaban. Amalan ini menuai perbedaan pendapat diantara para ulama terkait hukum sholat sunnah Nisfu Syaban. Ada yang mengatakan tidak ada kelebihan untuk dilakukan, ada yang mengatakan dianjurkan untuk dilakukan.

Dihimpun dari Kajian Buya Yahya dari kanal resmi Al-Bahjah TV, bahwa sholat sunnah Nisfu Syaban pernah ditulis oleh Imam Ghazali. Jadi, yang mengamalkan ibadah ini adalah Imam Ghazali. Namun, setelah para ulama seperti Ibnu Hajar al-Khitami meneliti bahwa sholat tersebut tidak ada. Maka bagaimana hukum sholat sunah tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut!

Hukum Sholat Nisfu Syaban
Melakukan sholat sunnah Nisfu Syaban boleh dilakukan. Pada dasarnya disepakati untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan amalan sunnah termasuk sholat sunnah. Dikutip dari laman NU Online, yang menjadi masalah adalah perbedaan kalangan yang mengatakan sholat sunnah Nisfu Syaban yang 100 dan 14 rakaat, karena dalilnya bermasalah.

Amalan sunnah ada banyak yang bisa dilakukan, seperti beristigfar seperti yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani tentang pengampunan dosa pada malam nifsu Sya'ban.

يطلع الله الي جميع خلقه ليلة النصف من الشعبان فيغفر لجميع خلقه الا لمشرك او مشاحن

Artinya, "Allah memandang semua makhluk-Nya pada malam nisfu Sya'ban kemudian mengampuni dosa mereka kecuali dosa musyrik dan dosa kemunafikan yang menyebabkan perpecahan."

Maka hukum sholat sunnah nisfu syaban yaitu sunnah atau dianjurkan dilakukan, bisa diikuti dengan sholat hajat, sholat tahajud, dan sholat witir. Setelah itu bisa berdoa, dengan doa memohon ampun serta mendoakan keluarga hingga saudara-saudara lainnya.

Menyempurnakan Niat Ibadah

Malam Nisfu Syaban yang penuh pengampunan ini bisa melakukan sholat sunnah salah satunya sholat sunnah Nisfu Syaban. Perbedaan pendapat ulama, sehingga para ulama sekarang mengambil jalan tengah dengan sepakat menyempurnakan niat.

Niatkan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT sebanyak-banyaknya. Boleh ditambahkan dengan sholat witir 11 rakaat, sholat sunnah awwabin, sholat hajat, dan sholat malam lainnya. Bisa juga sholat sunnah Nisfu Syaban digabungkan dengan niat sholat sunnah lainnya sebagaimana telah disebutkan dengan catatan ikhlas karena Allah SWT.

Kesimpulannya, hukum sholat sunnah Nisfu Syaban boleh dilakukan dengan menyempurnakan niat memohon pengampunan dan ikhlas karena Allah SWT.


Dikutif dari tulisan Aisyah Luthfi, Media di detikcom.

Baca juga kepada siapa fidyah ?

Share:

Pengertian, dan ketentuan Fidyah


Pengertian Fidyah 

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Sedangkan menurut KBBI Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), 

Allah berfirman:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berdasarkan ayat diatas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.

 Besaran Fidyah 

Baca: Besaran Fidyah

Fidyah puasa yang lebih adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka Dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.

Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga, sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat, “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”(QS. Al-Maidah: 89).”

Untuk siapa fidyah diberikan? 

Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Bagaimana cara membayar fidyah? 

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari.

Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?

1. Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan

2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.

Bolehkah membayar fidyah dengan uang?

Mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain.   

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan makanan, sebagaimana dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits. Ulama Hanafiyah cenderung memiliki pemahaman yang longgar terkait teks dalil agama yang mewajibkan memberi makan kepada fakir miskin. Menurutnya, tujuan pemberian makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhannya, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar qimah yang setara dengan makanan.  (Syekh Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156)

 

#Syabanberkah
#peduliyatim #pedulidhuafa #pedulisesama
#TerimaskasihOrangbaik #terimakasih
================
Mari tunaikan infaq, sedekah, fidyah, Donasi transfer ke rekening:
BSI : 2217081947
an. Yayasan griya bina yamuti

Kunjungi juga website: www.griyabinayamuti.or.id

 

Share:

Kegiatan Bulan Desember

Label

Kegiatan Terbaru

Maksiat Menghalangi ketaatan.

Hati manusia memiliki cahaya yang membuatnya mampu melihat kebenaran dan membedakan jalan kebaikan. Namun, cahaya itu dapat tertutup ol...

Label

artikel (1) berita (13) cinta tanah air momen kemerdekaan (2) dan Kegiatan Silaturahim Penerima Manfaat anak-anak yatim piatu Binaan (2) doa akhir tahun & awal tahun (1) donasiyatim (17) Dongeng (6) Dzulqa'dah (1) gerebek (15) Hikmah kelompok yang tidak diwajibkan solat (2) Hikmah orang yang Bakhil (1) hikmah Selepas Ramadhan (1) infak (7) Inspirasi (3) inspirasi silataruhiim pembukaan rekening Bank Bagi anak-anak yang dimuliakan Rasullulloh (1) Inspirasi tentang liburan lebih produktif (1) jumatberkah (15) kajian (1) kegiatan (31) Kegiatan Peresmian Majlis Penghapal Alqur'an Al Hafidz Oleh Pj.walikota Sukabumi (1) Keistimewaan Rajab (1) kisah Uwais Alqarni Penghuni Langit (1) Kurban 1445H (1) Laporan kegiatan Tahunan (1) Literasi (44) Literasi Dunia Islam (1) Literasi Dunia Islam peristiwa penting diBulan Rajab (1) Literasi Puasa Qadha Ramadhan (1) Literasi Tips jaga keluarga harmonis (1) Ngaji online (1) pembangunan (4) Pembinaan Diri (1) pengajian (2) Penyaluran infak zakat sedekah (1) Peringatan Hari besar Islam Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 H / 27 sep 2024 M (1) program (4) program Bina Taqwa (3) Program kado lebaran dan THR Yatim dan Keluarga Pra Sejahtera (1) Program Kurban (1) program muharram (2) progres pembangunan Tahap 3 Ruang MPQ (1) qurban (6) ramadhan (1) Ramadhan Amalan Ramadahan (1) rumahbelajar (3) santunan (14) Sedekah Al-Qur'an (1) sedekahjumat (5) sedekahyatim (3) Tadabur (1) Tadarus (1) tentang bulan syawwal (1) tentang pristiwa di bulan syawwal (1) yamuti (2) yatimdhuafa (1) yatimpeduli (2) yatimpeduliu (1) zakat (3)